Thursday, June 13, 2019

Manajemen Risiko dan Analisis Kredit Perbankan


Manajemen Risiko Perbankan

Beberapa  lembaga dan  pakar mengeluarkan  definisi tentang manajemen risiko.Menurut Bank Indonesia, manajemen   risiko merupakan serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi,     mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank (ww.bi.go.id).

Fahmi   (2011:2)   mendefinisikan manajemen risiko  adalah suatu bidang ilmu yang  membahas tentang bagaimana suatu  organisasi menerapkan hukum dalam  memetakan berbagai permasalahan yang  ada dengan menempatkan berbagai pendekatan  manajemen secara komprehensif dan sistematis. Tampubolon  (2004:34) memberikan beberapa definisi tentang manajemen risiko  sebagai berikut :

  1. Manajemen risiko merupakan titik sentral dari manajemen strategik bank. Manajemen    risiko merupakan proses dimana sebuah bank secara metodik menghubungkan risiko yang melekat   pada kegiatannya dengan tujuan untuk mempertahankan atau memperbesar keuntungan dari setiap aktivitas dan lintas portofolio dari semua kegiatan,
  2. Fokus manajemen risiko yang baik adalah mengidentifikasi, mengelola dan mengendalikan risiko  dengan sebaik-baiknya. Tujuannya untuk menambah value dari semua aktivitas bank kearah yang paling  maksimal. Proses ini akan memimpin kita terhadap pemahaman mengenai faktor-faktor yang berpotensi memiliki dampak ke atas (upside), yaitu  yang menguntungkan bank dan ke bawah (downside), yaitu yang merugikan bank. Hal ini akan mengingatkan peluang untuk sukses dan mengurangi kemungkinan gagal maupun ketidakpastian dalam mencapai tujuan  perusahaan,
  3. Manajemen risiko adalah  sejumlah kegiatan atau proses manajemen yang  terarah dan bersifat proaktif yang ditujukan untuk mengakomodasi kemungkinan gagal pada salah satu atau sebagian  dari sebuah transaksi atau instrumen. Karena itu manajemen risiko harus merupakan sebuah proses yang dinamis, tidak statis,  dan berubah sejalan dengan perubahan kebutuhan dan risiko usaha,
  4. Manajemen risiko haruslah merupakan proses  yang terus bertumbuh dan berkelanjutan, mulai   dari penyusunan strategi bank sampai pada penerapan   strategi tersebut. Kegiatan ini harus secara metodik mengidentifikasi  semua risiko yang ada disekitar kegiatan bank di masa lalu, masa kini  dan terlebih lagi di masa yang akan datang,
  5. Esensi  dari manajemen    risiko yaitu adanya  persetujuan bersama  (komite atau korporat)   atas tingkat risiko yang dapat  diterima atau ditolerir dan seberapa jauh program pengendalian   risiko telah disusun untuk mengurangi dampak negatif dari risiko   yang akan diambil tersebut,
  6. Manajemen risiko harus diintegrasikan ke  dalam budaya organisasi melalui sebuah  kebijakan dan sebuah program yang efektif karena diarahkan oleh  semua manajemen puncak. Manajemen risiko menerjemahkan strategi ke dalam teknik dan  tujuan-tujuan operasi, menetapkan tanggung jawab ke seluruh organisasi dimana setiap manajer dan pegawai bertanggung  jawab dalam mengelola risiko sebagai bagian dari deskripsi jabatannya.


Risiko Kredit

Risiko kredit (credit risk) adalah  risiko kerugian yang diderita bank, terkait dengan kemungkinan bahwa  pada saat jatuh tempo, counterparty-nya gagal memenuhi kewajiban - kewajibannya  kepada bank. Menurut Tampubolon (2004:24), risiko kredit adalah eksposur yang timbul  sebagai akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) memenuhi kewajibannya. Di satu sisi,  risiko ini dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional bank seperti penyaluran pinjaman, kegiatan treasuri dan investasi, dan kegiatan jasa pembiayaan perdagangan yang tercatat  dalam buku bank. Di sisi lain, risiko ini timbul karena kinerja satu atau lebih debitur yang buruk. Kinerja debitur yang buruk ini dapat berupa ketidakmampuan atau ketidakmauan debitur untuk memenuhi sebagian atau seluruh isi perjanjian kredit yang telah disepakati bersama sebelumnya. Dalam  hal ini yang menjadi perhatian bank bukan hanya kondisi keuangan dan nilai pasar dari jaminan kredit termasuk collateral tetapi juga karakter dari debitur.

Pada 19  Mei 2003, Bank Indonesia  mengeluarkan peraturan nomor  5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada  Bank Umum, dengan tujuan agar kegiatan usaha bank   tetap dapat terkendali pada batas atau limit yang dapat  diterima serta memberikan manfaat baik kepada perbankan maupun otoritas pengawasan bank.  Penerapan manajemen risiko bank dilakukan dengan adanya:
a.  pengawasan aktif komisaris dan direksi  
b. organisasi dan fungsi manajemen risiko
c. kebijakan, prosedur dan  penetapan limit
d. proses penerapan manajemen risiko
e. pengendalian intern dalam penerapan manajemen risiko.


No comments:

Post a Comment

Rekomendasi Aplikasi Penghasil Cuan :D Dirumah saja tetap Dapet Duit !!!

Hallo Bosskyuuh semua. Perkenalkan aku Patrick Ananta berasal dari Jawa Tengah. Aku sudah lama sekali dirumahkan dikarenakan covid19 sehingg...