Manajemen Risiko Perbankan
Beberapa lembaga dan pakar mengeluarkan definisi tentang manajemen risiko.Menurut Bank Indonesia, manajemen risiko merupakan serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank (ww.bi.go.id).
Fahmi (2011:2) mendefinisikan manajemen risiko adalah suatu bidang ilmu yang membahas tentang bagaimana suatu organisasi menerapkan hukum dalam memetakan berbagai permasalahan yang ada dengan menempatkan berbagai pendekatan manajemen secara komprehensif dan sistematis. Tampubolon (2004:34) memberikan beberapa definisi tentang manajemen risiko sebagai berikut :
- Manajemen risiko merupakan titik sentral dari manajemen strategik bank. Manajemen risiko merupakan proses dimana sebuah bank secara metodik menghubungkan risiko yang melekat pada kegiatannya dengan tujuan untuk mempertahankan atau memperbesar keuntungan dari setiap aktivitas dan lintas portofolio dari semua kegiatan,
- Fokus manajemen risiko yang baik adalah mengidentifikasi, mengelola dan mengendalikan risiko dengan sebaik-baiknya. Tujuannya untuk menambah value dari semua aktivitas bank kearah yang paling maksimal. Proses ini akan memimpin kita terhadap pemahaman mengenai faktor-faktor yang berpotensi memiliki dampak ke atas (upside), yaitu yang menguntungkan bank dan ke bawah (downside), yaitu yang merugikan bank. Hal ini akan mengingatkan peluang untuk sukses dan mengurangi kemungkinan gagal maupun ketidakpastian dalam mencapai tujuan perusahaan,
- Manajemen risiko adalah sejumlah kegiatan atau proses manajemen yang terarah dan bersifat proaktif yang ditujukan untuk mengakomodasi kemungkinan gagal pada salah satu atau sebagian dari sebuah transaksi atau instrumen. Karena itu manajemen risiko harus merupakan sebuah proses yang dinamis, tidak statis, dan berubah sejalan dengan perubahan kebutuhan dan risiko usaha,
- Manajemen risiko haruslah merupakan proses yang terus bertumbuh dan berkelanjutan, mulai dari penyusunan strategi bank sampai pada penerapan strategi tersebut. Kegiatan ini harus secara metodik mengidentifikasi semua risiko yang ada disekitar kegiatan bank di masa lalu, masa kini dan terlebih lagi di masa yang akan datang,
- Esensi dari manajemen risiko yaitu adanya persetujuan bersama (komite atau korporat) atas tingkat risiko yang dapat diterima atau ditolerir dan seberapa jauh program pengendalian risiko telah disusun untuk mengurangi dampak negatif dari risiko yang akan diambil tersebut,
- Manajemen risiko harus diintegrasikan ke dalam budaya organisasi melalui sebuah kebijakan dan sebuah program yang efektif karena diarahkan oleh semua manajemen puncak. Manajemen risiko menerjemahkan strategi ke dalam teknik dan tujuan-tujuan operasi, menetapkan tanggung jawab ke seluruh organisasi dimana setiap manajer dan pegawai bertanggung jawab dalam mengelola risiko sebagai bagian dari deskripsi jabatannya.
Risiko Kredit
Risiko kredit (credit risk) adalah risiko kerugian yang diderita bank, terkait dengan kemungkinan bahwa pada saat jatuh tempo, counterparty-nya gagal memenuhi kewajiban - kewajibannya kepada bank. Menurut Tampubolon (2004:24), risiko kredit adalah eksposur yang timbul sebagai akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) memenuhi kewajibannya. Di satu sisi, risiko ini dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional bank seperti penyaluran pinjaman, kegiatan treasuri dan investasi, dan kegiatan jasa pembiayaan perdagangan yang tercatat dalam buku bank. Di sisi lain, risiko ini timbul karena kinerja satu atau lebih debitur yang buruk. Kinerja debitur yang buruk ini dapat berupa ketidakmampuan atau ketidakmauan debitur untuk memenuhi sebagian atau seluruh isi perjanjian kredit yang telah disepakati bersama sebelumnya. Dalam hal ini yang menjadi perhatian bank bukan hanya kondisi keuangan dan nilai pasar dari jaminan kredit termasuk collateral tetapi juga karakter dari debitur.
Pada 19 Mei 2003, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum, dengan tujuan agar kegiatan usaha bank tetap dapat terkendali pada batas atau limit yang dapat diterima serta memberikan manfaat baik kepada perbankan maupun otoritas pengawasan bank. Penerapan manajemen risiko bank dilakukan dengan adanya:
a. pengawasan aktif komisaris dan direksi
b. organisasi dan fungsi manajemen risiko
c. kebijakan, prosedur dan penetapan limit
d. proses penerapan manajemen risiko
e. pengendalian intern dalam penerapan manajemen risiko.
No comments:
Post a Comment