Friday, June 14, 2019

KEBANKSENTRALAN


Peranan Kebanksentralan dalam Konteks Ekonomi

Perkembangan ekonomi dunia menunjukkan kemajuan yang pesat ditopang oleh sistem keuangan yang stabil.  Bank sentral mempunyai peran yang sangat penting dikarenakan posisinya berada di sentral sistem    keuangan melalui fungsinya sebagai otoritas moneter. Selaku otoritas moneter bank sentral   memiliki kekuatan politik untuk memenuhi kecukupan likuiditas keuangan yang dibutuhkan oleh perekonomian.   Secara umum, tidak hanya terbatas pada fungsi moneter bank sentral juga berperan sebagai otoritas dalam  sistem pembayaran dan perbankan. Ketiga fungsi ini saling memiliki keterkaitan, karena kebijakan moneter hanya dapat efektif dilakukan bila  memiliki sistem pembayaran yang stabil dan perbankan yang sehat. Transmisi kebijakan moneter dilakukan melalui perbankan, untuk itu kondisi perbankan yang sehat merupakan prasyarat utama.

Selanjutnya untuk menjamin terciptanya kondisi perbankan yang sehat  maka diperlukan pengaturan dan pengawasan. Di Indonesia fungsi   pengaturan dan pengawasan bank berdasarkan Undang-Undang Nomor  23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3  Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 berada di Bank Indonesia (UU BI). Namun, amandemen Undang-Undang  terakhir mengamanatkan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen,   dan dibentuk dengan undang-undang. Hal ini dilegitimasi dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa  Keuangan (UU OJK) dimana fungsi pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan termasuk perbankan menjadi wewenang OJK. Hal ini berdampak pada perubahan peran dan fungsi Bank  Indonesia, khususnya terkait dengan tugas pengaturan dan pengawasan perbankan. Dalam penjelasan Pasal 7 UU OJK disebutkan bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan makroprudensial, yakni  pengaturan dan pengawasan selain kewenangan OJK, merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Dalam rangka pengaturan dan pengawasan makroprudensial, OJK membantu Bank Indonesia untuk  melakukan himbauan moral (moral suasion) kepada Perbankan.
Sementara itu peran Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran yang mencakup pengaturan  dan menjaga kelancaran sistem pembayaran baik tunai maupun non tunai tidak hanya diatur di dalam UU BI tetapi juga  diatur dalam Undang-Undang lainnya seperti Undang-Undang Mata Uang dan Undang-Undang Transfer Dana. Perkembangan sistem pembayaran modern telah melahirkan uang elektronik (e-money), Alat Pembayaran  Menggunakan Kartu (APMK) dan kegiatan transfer dana sehingga materi ajar bagi peserta didik perlu untuk disempurnakan. Hal ini dimaksudkan agar pembelajaran ekonomi lebih kontekstual dan aplikatif.  

Di  lain  pihak wewenang  Pemerintah sebagai  otoritas fiskal dan  kebijakan sektor riil  dan wewenang Bank Indonesia  sebagai otoritas moneter memerlukan  penjelasan lebih dalam kepada peserta  didik mengingat terdapat perbedaan yang  jelas terhadap peran masing-masing lembaga negara tersebut. Kedudukan Bank Indonesia sebagai badan  hukum publik memberikan kewenangan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara independen bebas dari campur  tangan Pemerintah dan/atau pihak lain tanpa kecuali secara tegas diatur dalam Pasal 4 ayat 2 UU BI. Terlebih dalam  Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran ekonomi kurikulum 2006 terjadi ketidaksesuaian, dimana kebijakan fiskal   dan kebijakan moneter menjadi wewenang Pemerintah.

KEBIJAKAN MONETER BANK INDONESIA
Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang. Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate). Instrumen moneter Bank Indonesia. Dalam menjalankan fungsinya untuk mengendalikan sektor moneter.
Bank Indonesia menggunakan beberapa instrumen moneter berupa kebijakan :
  1. Cash Ratio (minimum reserve requirement ratio) : perbandingan antara alat-alat likuid yang dikuasai dengan kewajiban-kewajiban yang segera dapat dibayar (current liabilities). Perbandingan tersebut harus menghasilkan minimal 2%, sesuai dengan ketentuan Pakto (Paket+Oktober) - yang menyebutkan bahwa Bank Indonesia menurunkan cash ratio dari 15% menjadi 2%, sehingga kemampuan loanable funds perbankan menjadi bertambah besar.
  2. Discount rate (kebijaksanaan suku bunga) : Kebijakan suku bunga yang dimaksud, baik dalam bentuk simpanan maupun kredit, lebih bersifat tidak langsung dalam arti Bank Indonesia hanya memberikan pedoman saja kepada perbankan. Beberapa ciri penting kebijakan suku bunga selama masa pembangunan adalah bersifat aktif, realistik, fleksibel, dan selektif.
  3. Open market operation (operasi pasar terbuka) : Bank Indonesia terjun dalam perdagangansurat berharga di pasar uang. Bila Bank Indonesia ingin mengurangi jumlah uang beredar, maka Bank Indonesia menjual surat berharga.
  4. Refinancing facility : merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bank Indonesia bagi bank-bank umum dalam bentuk kredit likuiditas. Tujuan utama instrumen ini adalah untuk memperlancar  pemberian kredit oleh bank bagi kegiatan investasi, pengadaan barang kebutuhan masyarakat dan kelancaran distribusi. Kredit likuiditas dapat dibagi menjadi kredit likuiditas biasa, kredit likuiditas gadai ulang dan kredit likuiditas darurat.
  5. Credit Allocation : merupakan pengaturan Bank Indonesia terhadap arah pemberian kredit sesuai dengan prioritas pembangunan maupun jumlah total pemberian kredit menurut sektor ekonomi yang perlu dibantu oleh perkreditan Bank Indonesia.
  6. Penetapan cadangan wajib minimum : dilakukan dengan cara mewajibkan setiap bank untuk mencadangkan sejumlah aktiva lancarnya dengan persentase tertentu dari kewajiban segeranya.
  7. Kebijakan nilai tukar : nilai tukar sepenuhnya ditentukan oleh pasar, sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, BI pada waktu-waktu tertentu dapat melakukan sterilisasi di pasar valas, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.

2. INDEPENDENSI BANK INDONESIA
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia memiliki lima independensi, yaitu :

a. Independensi Kelembagaan (Institutional Independence):
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

b. Independensi Sasaran Akhir (Goal Independence):
Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran akhir kebijakan moneter yaitu sasaran inflasi mempunyai tingkat independensi yang rendah, karena harus berkoordinasi dengan pemerintah.

c. Independensi Instrumen (Instrument Independence):
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri sasaran-sasaran moneter dan melaksanakan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrumen moneter yang lazim digunakan.

d. Independensi Personal (Personal Independence):
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menolak atau mengabaikan inter$ensi dalam bentuk apa pun dan dari pihak manapun.

e. Independensi Keuangan (Financial Independence):
Dewan Gubernur berwenang menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran kegiatan operasional, anggaran kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.

Hubungan Kerja Dengan Pemerintah dan Lembaga Keuangan Internasional

1. Hubungan dengan pemerintah
Hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
  1. Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
  2. Untuk dan atas nama pemerintah Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
  3. Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan berkaitan dengan tugas bank Indonesia atau kewenangan bank Indonesia.
  4. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang bank indonesia.
  5. Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah wajib terlebih dulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan pemerintah juga wajib terlebih dulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan pemerintah.
  7. Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.

2. Hubungan dengan Dunia Internasional
a. Dapat melakukan kerjasama dengan:
  1. Bank Sentral negara lain
  2. Organisasi dan Lembaga Internasional
b. Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota internasional dan atau lembaga Multilateral adalah negara, maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk atas nama Republik Indonesia sebagai anggota.

Hubungan BI dengan Pemerintah : Hubungan Keuangan
Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang  negara tersebut. Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia. Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus serta agar efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit spending - yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.
Hubungan BI dengan Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi
Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan. Koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas  Bank Indonesia. !alam sidang kabinet tersebut Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia.

Selain itu, Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan, pendapat serta pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya. Di lain pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak dan Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak,dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.

Kerjasama BI dengan Lembaga Lain
Menyadari pentingnya dukungan dari berbagai pihak bagi keberhasilan tugasnya, BI senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat lainnya. Beberapa kerjasama ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU), keputusan bersama (SKB), serta perjanjian-perjanjian, yang ditujukan untuk menciptakan sinergi dan kejelasan pembagian tugas antar lembaga serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif. Beberapa kerjasama yang dimaksud adalah dengan pihak-pihak sbb :  
  1. Departemen Keuangan (MoU tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia, MoU tentang BI sebagai Process Agent di bidang pinjaman dan hibah luar negeri Pemerintah, SKB tentang Penatausahaan Penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penyehatan perbankan).
  2. Kejaksaan Agung & Kepolisian Negara : SKB tentang kerjasama penanganan tindak  pidana di bidang perbankan
  3. Kepolisian Negara RI dan Badan Intelijen Negara : MoU tentang Pemberantasan uang palsu
  4. Menkokesra, Kementrian Koperasi dan UKM : MoU bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM
  5. Perhimpunan Pedagang SUN (Himdasun) : MoU tentang penyusunan Master Repurchase Agreement (MRA)


TUJUAN DAN TUGAS BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)

A.Tujuan Bank Indonesia
Dalam UU-BI secara tegas dinyatakan dalam Pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single objective ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang akan dicapai dan batasan tanggung jawab yang harus dipikul oleh Bank Indonesia. Hal ini berbeda dengan tujuan Bank Indonesia dalam Undang‐Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral yang dirumuskan secara umum yaitu “meningkatkan taraf hidup rakyat.”

B.Tugas Bank Indonesia
Dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu :
  • menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
  • mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
  • serta mengatur dan mengatasi bank.

Agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat dicapai secara efektif dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus diintegrasikan.

a. Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, Pasal 10 UU‐BI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain :
  1. operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing.
  2. penetapan tingkat diskonto
  3. penetapan cadangan wajib minimum
  4. pengaturan kredit atau pembiayaan.

Cara-cara pengendalian moneter tersebut dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah. Sasaran laju inflasi ditetapkan oleh Bank Indonesia atas dasar tahun kalender dengan memperhatikan perkembangan dan prospek ekonomi makro. enetapan sasaran laju inflasi tersebut terutama dilakukan denganmempertimbangkan perkembangan harga yang secara langsung dipengaruhi oleh kebijakan moneter. Sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia tersebut dapat berbeda dengan asumsi laju inflasi yang dibuat oleh Pemerintah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang didasarkan pada tahun fiskal.

b. Peran Bank Indonesia sebagai Lender of the Last Resort
Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter, Bank Indonesia juga mempunyai fungsi lender of the last resort, yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia hanya membantu untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek karena adanya mismatch yang disebabkan oleh resiko kredit atau resiko pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, resiko manajemen, atau resiko pasar. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kredit atau pembiayaan dimaksud, yang pada gilirannya akan dapat mengganggu efektivitas pengendalian moneter, maka pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dibatasi selama‐lamanya 90 hari. Disamping itu, kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut harus dijamin dengan surat berharga yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan.

c. Kebijakan Nilai Tukar
Pasal  12 UU-BI menetapkan bahwa Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan. Penetapan nilai tukar dilakukan oleh Pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden berdasarkan usul Bank Indonesia.

Kewenangan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan nilai tukar ini antara lain dapat berupa :
  1. dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing.
  2. dalam sistem nilai tukar mengambang berupa intervensi pasar.
  3. dalam nilai tukar mengambang terkendali berupa penetapan nilai tukar harian serta lebar pita intervensi.

d. Kewenangan dalam Mengelola Cadangan Devisa
Dalam Pasal 13 UU‐BI dirumuskan bahwa Bank Indonesia mengelola cadangan devisa. Dalam rangka pengelolaan cadangan devisa tersebut, Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa serta dapat menerima pinjaman luar negeri. Yang dimaksud dengan cadangan devisa adalah cadangan devisa negara yang dikuasai oleh Bank Indonesia yang tercatat pada sisi aktiva Bank Indonesia yang antara lain berupa emas, uang kertas asing, dan tagihan lainnya dalam valutas asing kepada pihak luar negeri yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri. Pengelolaan cadangan devisa oleh Bank Indonesia dilakukan melalui berbagai jenis transaksi devisa yaitu menjual, membeli, dan atau menempatkan devisa, emas dan surat‐surat berharga secara tunai atau berjangka termasuk pemberian pinjaman.

Dalam melakukan pengelolaan cadangan devisa, Bank Indonesia selalu mempertimbangkan 3 azas utama dengan skala prioritas, yaitu likuiditas (liquidity), keamanan (security) tanpa mengabaikan prinsip untuk memperoleh pendapatan yang optimal (profitability).

e. Penyelenggaraan Survei
Untuk melaksanakan kebijakan moneter secara efektif dan efisien, diperlukan data informasi ekonomi dan keuangan secara tepat waktu dan akurat. Untuk  memperoleh data informasi tersebut, Bank Indonesia dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu‐waktu yang dapat bersifat makro atau mikro. Pelaksanaan survei tersebut dapat dilaksanakan oleh pihak lain berdasarkan penugasan Bank Indonesia. Dalam penyelenggaraan survei, setiap badan wajib memberikan keterangan dan data yang diperlukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditugaskan. Bank Indonesia atau pihak lain yang ditugaskan untuk melakukan survei tersebut wajib merahasiakan sumber dan data individual kecuali yang secara tegas dinyatakan lain dalam undang undang.

f. Tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran diatur dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 23 UU-BI. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan ijin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan alat pembayaran. Persetujuan terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dimaksudkan agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan dan efisiensi. Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran. Hal ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran. Penetapan alat pembayaran dimaksudkan agar alat pembayaran yang digunakan dalam masyarakat memenuhi persyaratan keamanan bagi pengguna. Termasuk dalam wewenang ini adalah membatasi penggunaan alat pembayaran tertentu dalam rangka prinsip kehati-hatian. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan tersebut di atas, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran.

g. Pengaturan dan Penyelenggaraan Kliring serta Penyelesaian Akhir Transaksi
Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing yang meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara. Penyelenggaraan kegiatan kliring antar bank baik dalam rupiah maupun valuta asing serta penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.





4 comments:

  1. Nama saya Annika amahle mokoena, saya dari Afrika Selatan dan saya tinggal di kota Johannesburg. Sebulan yang lalu saya sedang mencari pinjaman online dan saya melihat pemberi pinjaman pinjaman yang berbeda di internet dan saya melamar dari mereka dan semua yang saya dapatkan adalah scammers saya melamar lebih dari 2 perusahaan dan saya ditipu sepanjang. Jadi saya menyerah harapan sampai saya memutuskan untuk memeriksa lagi apakah saya akan menemukan bantuan ketika saya mencari dan saya memutuskan untuk mencari perusahaan pinjaman yang sah. Saya menemukan perusahaan ini bernama KARINA ROLAND LOAN COMPANY. dia tetapi karena saya ditipu beberapa kali saya pikir itu scam tapi saya melakukan apa yang diminta untuk dilakukan dan saya menunggu pinjaman saya dan Nyonya KARINA ROLAND mengatakan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam waktu Anda dengan pinjaman saya dengan aman saya tidak percaya karena saya pikir itu juga scam sehingga hari itu malam hari di Afrika Selatan dan saya tidur di pagi hari berikutnya ketika saya bangun saya menerima peringatan dari rekening bank saya dan segera saya menelepon manajer bank saya untuk konfirmasi dan manajer bank mengatakan kepada saya untuk segera datang ke bank dan saya segera pergi begitu saya tiba di sana manajer bank memeriksa akun saya dan melihat sejumlah $ 127.000,00 USD yang merupakan Dolar Amerika Serikat dan saya menjelaskan kepada manajer saya bahwa saya mengajukan pinjaman online dan bank saya Manajer terkejut jika ada masih perusahaan pinjaman nyata dan sah secara online saya sangat senang semua berkat MRS KARINA ROLAND saya memutuskan untuk menulis di internet karena saya melihat orang lain melakukannya dan bersaksi tentang perusahaan ini itu sebabnya saya memposting pesan ini secara online kepada siapa pun yang membutuhkan pinjaman bahkan jika Anda telah ditipu sebelum mengajukan permohonan dari perusahaan ini dan yakinlah bahwa perusahaan ini tidak akan mengecewakan Anda. Salam kepada siapa pun yang membaca pesan saya dan Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui surat (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp hanya +1 (312) 8721-592, Sekali lagi saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang membaca kesaksian ini, Anda dapat menghubungi saya juga untuk informasi lebih lanjut ..... annikaamahlemokoena@gmail.com

    ReplyDelete
  2. Nama saya Annika amahle mokoena, saya dari Afrika Selatan dan saya tinggal di kota Johannesburg. Sebulan yang lalu saya sedang mencari pinjaman online dan saya melihat pemberi pinjaman pinjaman yang berbeda di internet dan saya melamar dari mereka dan semua yang saya dapatkan adalah scammers saya melamar lebih dari 2 perusahaan dan saya ditipu sepanjang. Jadi saya menyerah harapan sampai saya memutuskan untuk memeriksa lagi apakah saya akan menemukan bantuan ketika saya mencari dan saya memutuskan untuk mencari perusahaan pinjaman yang sah. Saya menemukan perusahaan ini bernama KARINA ROLAND LOAN COMPANY. dia tetapi karena saya ditipu beberapa kali saya pikir itu scam tapi saya melakukan apa yang diminta untuk dilakukan dan saya menunggu pinjaman saya dan Nyonya KARINA ROLAND mengatakan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam waktu Anda dengan pinjaman saya dengan aman saya tidak percaya karena saya pikir itu juga scam sehingga hari itu malam hari di Afrika Selatan dan saya tidur di pagi hari berikutnya ketika saya bangun saya menerima peringatan dari rekening bank saya dan segera saya menelepon manajer bank saya untuk konfirmasi dan manajer bank mengatakan kepada saya untuk segera datang ke bank dan saya segera pergi begitu saya tiba di sana manajer bank memeriksa akun saya dan melihat sejumlah $ 127.000,00 USD yang merupakan Dolar Amerika Serikat dan saya menjelaskan kepada manajer saya bahwa saya mengajukan pinjaman online dan bank saya Manajer terkejut jika ada masih perusahaan pinjaman nyata dan sah secara online saya sangat senang semua berkat MRS KARINA ROLAND saya memutuskan untuk menulis di internet karena saya melihat orang lain melakukannya dan bersaksi tentang perusahaan ini itu sebabnya saya memposting pesan ini secara online kepada siapa pun yang membutuhkan pinjaman bahkan jika Anda telah ditipu sebelum mengajukan permohonan dari perusahaan ini dan yakinlah bahwa perusahaan ini tidak akan mengecewakan Anda. Salam kepada siapa pun yang membaca pesan saya dan Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui surat (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp hanya +1 (312) 8721-592, Sekali lagi saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang membaca kesaksian ini, Anda dapat menghubungi saya juga untuk informasi lebih lanjut ..... annikaamahlemokoena@gmail.com

    ReplyDelete
  3. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    ReplyDelete
  4. Saya sangat bersyukur kepada Ibu Fraanca Smith karena telah memberi saya
    pinjaman sebesar Rp900.000.000,00 saya telah berhutang selama
    bertahun-tahun sehingga saya mencari pinjaman dengan sejarah kredit nol dan
    saya telah ke banyak rumah keuangan untuk meminta bantuan namun semua
    menolak saya karena rasio hutang saya yang tinggi dan sejarah kredit rendah
    yang saya cari di internet dan tidak pernah menyerah saya membaca dan
    belajar tentang Franca Smith di salah satu blog saya menghubungi franca
    smith konsultan kredit via email:(francasmithloancompany@gmail.com) dengan
    keyakinan bahwa pinjaman saya diberikan pada awal tahun ini tahun dan
    harapan datang lagi, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan
    pinjaman di blog benar-benar palsu karena semua hautang finansial saya
    telah diselesaikan, sekarang saya memiliki nilai yang sangat besar dan
    usaha bisnis yang patut ditiru, saya tidak dapat mempertahankan ini untuk
    diri saya jadi saya harus memulai dengan membagikan kesaksian perubahan
    hidup ini yang dapat Anda hubungi Ibu franca Smith via email:(
    francasmithloancompany@gmail.com)

    ReplyDelete

Rekomendasi Aplikasi Penghasil Cuan :D Dirumah saja tetap Dapet Duit !!!

Hallo Bosskyuuh semua. Perkenalkan aku Patrick Ananta berasal dari Jawa Tengah. Aku sudah lama sekali dirumahkan dikarenakan covid19 sehingg...